Permendiknas No. 15 Tahun 2010 –
Tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
Untuk menjamin
tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan daerah, pemerintah melalui
Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 15 Tahun 2010. Standar pelayanan minimal pendidikan dasar (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan
pendidikan dasar, sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan program dan
penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.Penyelenggaraan
pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota. di dalamnya
mencakup: (a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan; (b) pelayanan pendidikan dasar oleh satuan
pendidikan
A. Pelayanan
Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:
1.Tersedia
satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu
maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman
permanen di daerah terpencil;
2.Jumlah peserta
didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan
untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang.
3.Untuk setiap
rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan
kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
4.Di setiap SMP
dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi
yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA
untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
5.Di setiap
SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan
kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya;
dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang
guru.
6.Di setiap
SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam)
orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat)
orang guru setiap satuan pendidikan;
7.Di setiap
SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk
daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
8.Di setiap
SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau
D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;Di setiap
SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70%
dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat
pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9.Di setiap
SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran
Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
10.Di setiap
Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik;
11.Di setiap
kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan
telah memiliki sertifikat pendidik;
12.Di setiap
kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
13.Pemerintah
kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif;
dan
Kunjungan pengawas
ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan
dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
B . Pelayanan
Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan:
1.Setiap SD/MI
menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan
perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2.Setiap SMP/MTs
menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah
mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap
perserta didik;
3.Setiap SD/MI
menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka
manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit
IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4.Setiap SD/MI
memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs
memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5.Setiap guru
tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6.Satuan
pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun
dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per
minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per
minggu; atau (d) Kelas VII – IX : 27 jam
per minggu;
7.Satuan
pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai
ketentuan yang berlaku;
8.Setiap guru
menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan
silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9.Setiap guru
mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan
kemampuan belajar peserta didik;
10.Kepala
sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua
kali dalam setiap semester;
11.Setiap guru
menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap
peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan
hasil prestasi belajar peserta didik;
12.Kepala
sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS)
dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua
peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap
akhir semester; dan
13.Setiap satuan
pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Selain jenis
pelayanan pendidikan di atas, di
kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai
kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
========Zen========
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa kasih komentar di sini ya